Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Meminjamkan Uang Tanpa Riba Kepada Orang Lain

Daftar Isi [Tampil]

Cara Meminjamkan Uang Tanpa Riba Kepada Orang Lain

 Islam mengajarkan pada umatnya agar saling tolong menolong dan tidak menambah beban orang lain. Misalnya ingin memberikan pinjaman kepada teman atau orang terdekat, sebaiknya jangan memberikan bunga karena sudah termasuk riba. Jika Anda berencana meminjamkan uang tanpa riba maka Anda harus membaca artikel ini sampai selesai.

Untuk membantu orang lain maka Anda bisa menyediakan pinjaman tanpa riba agar bisa membantu orang yang membutuhkan. Pinjaman bisa dalam bentuk barang dan uang, biasanya orang membutuhkan pinjaman untuk dipakai modal usaha atau kebutuhan sehari-hari.

Anda sebagai pemberi pinjaman sebaiknya harus hati-hati supaya barang atau uang yang diberikan masih bisa dikembalikan seutuhnya. Cari tahu dahulu pekerjaan dan pendapatan orang tersebut dan sesuaikan pinjaman yang ingin diberikan.


Syarat dan Ketentuan Meminjamkan Tanpa Riba atau Qardhul Hasan

Sebelum memberikan pinjaman kepada orang lain, sebaiknya baca syarat dan ketentuan Qardhul Hasan di bawah ini.

  • Orang yang mau memberikan pinjaman (muqridh) harus mampu meminjamkan dan dia memilikinya. Jadi bukan mengambil pinjaman dari orang lain dan memberikannya ke orang lain lagi.
  • Tidak memberikan syarat tambahan yang bisa menambah biaya atau bunga saat pinjaman dikembalikan.
  • Tidak menerapkan akad lain saat pinjaman diberikan agar terhindar dari riba.
  • Pihak yang meminjam diwajibkan mengembalikan di akan datang sesuai pinjaman yang diberikan. Tidak boleh lebih dan kurang.

Untuk ketentuan qardul hasan sudah disebutkan juga dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang qardh yang bisa dilihat berikut ini:

  1. Biaya administrasi peminjaman akan dibebankan ke nasabah.
  2. Qardh adalah pinjaman yang nanti diserahkan oleh pemilik harta kepada nasabah.
  3. Nasabah Qardh harus mengembalikan jumlah harta yang dipinjam pada waktu yang sudah disepakati bersama.
  4. Nasabah dari Qardh bisa meminta bantuan berupa sumbangan kepada LKS meskipun diluar perjanjian akad.
  5. Jika nasabah masih belum mampu mengembalikan pinjaman dalam waktu yang disepakati maka LKS bisa memperpanjang jangka waktu pengembalian dan memungkinkan utang nasabah akan dihapus sebagian.

6 Cara Meminjamkan Uang Tanpa Riba

Cara Meminjamkan Uang Tanpa Riba Kepada Orang Lain

Perlu Anda tahu, kita tidak boleh meminjamkan uang dengan bunga sebab bisa menjadi riba dan itu dilarang oleh Islam (QS. al Baqarah:275). Pada artikel sebelumnya zonausaha.com membahas cara mendapatkan modal usaha tanpa riba. Nah, pada pembahasan ini fokus pada orang yang ingin memberikan pinjaman kepada orang lain misalnya keluarga, teman dan tetangga.

1. Meminjamkan uang tanpa bunga

Cara pertama dalam memberi pinjaman tanpa riba adalah tidak menerapkan bunga sekecilpun. Sesuai ajaran Islam, diharuskan saling membantu satu sama lain tanpa memberi beban kepada mereka yang membutuhkan.


Nah, Anda tidak boleh memberikan beban kepada orang yang melakukan pinjaman kepada Anda. Selain itu, adanya pemberian bunga pada pinjaman bisa menjadi riba. Sehingga Anda harus ikhlas meminjamkan uang atau barang. Namun sebelum itu, sebaiknya buatlah kesepakatan dahulu agar tidak ada yang merasa dirugikan.

2.  Meminjamkan untuk kebutuhan sehari-hari

Cara kedua ini paling sering dilakukan oleh mereka yang sedang membutuhkan uang. Kebutuhan sehari-hari kadang berbeda dari setiap individu, orang yang ingin meminjam biasanya tidak memiliki keluarga yang bisa membantunya sehingga mereka datang ke kenalannya.

Jika ingin meminjamkan uang tanpa riba untuk dipakai oleh orang lain dengan alasan digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari misalnya orang yang sakit, butuh pengobatan dan biaya hidup maka berikan pinjaman sesuai kebutuhannya. Selain itu jangan menerapkan denda karena itu termasuk riba.

3. Meminjamkan uang sesuai Mazhab Hanafi


Untuk cara ketiga ini bisa mengikuti pendapat Imam hanafi bahwa qardhul hasan merupakan suatu harta yang dipinjamkan pemilik kepada peminjam, setelah diberikan harus dikembalikan sesuai nominalnya atau barang dalam keadaan sebelumnya. Jadi tidak menerapkan suku bunga atau kembalian yang diluar nominal uang yang sudah dipinjamkan.

4. Meminjamkan uang sesuai Mazhab Syafi’i

Imam Syafii berpendapat bahwa pada saat meminjamkan sesuatu kepada orang entah itu dalam bentuk uang atau harta dan dimasa depan akan dikembalikan sesuai nilai yang sama pada saat diberikan. Jadi tidak boleh melebihkan pinjaman Anda agar terhindar dari riba.

5. Meminjamkan uang atau harta kepada mereka yang membutuhkan

Cara memberikan pinjaman seperti ini bisa kepada mereka yang bukan orang miskin, melainkan kepada yang tiba-tiba membutuhkan bantuan karena keadaan mendesak misalnya biaya kuliah anak atau cicilan kendaraan.

Untuk pengembaliannya bisa di akan datang pada saat peminjam sudah mampu melunasinya sesuai hutang yang diberikan.

6. Meminjamkam kepada mereka yang memiliki hutang

Cara meminjamkan uang tanpa riba berikutnya yaitu diberikan kepada mereka yang sedang terlilit hutang. Jadi mereka datang ke Anda untuk meminta bantuan diberikan dana agar bisa membayar hutangnya. Cara ini bisa terhindar dari riba karena kita membantu orang yang sedang kesulitan tanpa memberikan bunga. Berikan pinjaman sesuai kebutuhan dan minta di masa depan sesuai pinjaman yang Anda berikan.

Akhir Kata

Demikian pembahasan mengenai cara meminjamkan uang tanpa riba. Hendaknya bagi umat Islam kita diwajibkan saling tolong menolong dalam hal kebaikan, sebagai contoh tidak boleh membolehkan atau melakukan riba yang dilarang oleh Islam. Sampai jumpa di artikel lainnya, silahkan sering mampir ke situs zonausaha.com. Sekian dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Cara Meminjamkan Uang Tanpa Riba Kepada Orang Lain"

close
.